Hari Ini Korsel Peringati Hari Guru

History  
Korean Culture Centre Indonesia (KCCI)
Korean Culture Centre Indonesia (KCCI)

안녕하세요 (Annyeonghaseyo) yeorobundeul...

Hari ini pada 15 Mei, Korea Selatan (Korsel) memperingati Hari Guru.

Menurut laman Expat Guide Korea, Hari Guru di Korsel telah menjadi hari wajib untuk merayakan jasa guru dalam kalender setiap tahun sejak 26 Mei 1963. Sekelompok anggota pemuda Palang Merah mengunjungi mantan guru mereka yang jatuh sakit di rumah sakit pada saat itu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dua tahun kemudian, pada 1965, hari itu secara resmi dipindahkan ke tanggal 15 Mei untuk menghormati Ulang Tahun Raja Sejong yang Agung, yang jatuh pada hari yang sama. Namun, hari itu tidak selalu disambut baik.

Hari libur dilarang oleh pemerintah dari tahun 1973 hingga 1982. Pada tahun 2018, banyak guru skeptis terhadap hari itu dan menyerukan penghapusan liburan. Beberapa petisi muncul secara online untuk mendukung gerakan tersebut. Alasan mereka adalah bahwa mereka merasa hari itu telah menjadi upacara yang megah sementara para guru sebenarnya tidak memiliki hak untuk membela diri mereka sendiri hingga mensejahterakan diri.

Banyak guru beberapa di antaranya perempuan telah mengalami pelecehan dari siswa serta komentar seksual yang tidak pantas. Bukan hanya siswa yang telah melecehkan guru di masa lalu, tetapi para pendidik bahkan menjadi sasaran orang tua dengan cara yang merendahkan. Terlepas dari keluhan ini, hari pengakuan guru dirayalan setiap tanggal 15 Mei.

Menerima hadiah di Hari Guru bisa jadi hal membingungkan. Ini karena undang-undang anti-permintaan yang mulai berlaku pada 2016.

Larangan Undang-Undang Permohonan dan Graft yang Tidak Layak (juga dikenal sebagai Undang-Undang Kim Young-an) melarang jurnalis, pegawai negeri, dan pendidik untuk menerima hadiah dan makanan berharga lebih dari 50 ribu KRW (45 dolar AS). Undang-undang ini bahkan lebih ketat bagi guru sekolah dasar, guru sekolah menengah atas, dan profesor, yang dilarang menerima sebagian besar hadiah, berapa pun nilainya.

Mereka yang termasuk dalam larangan yang melanggar hukum sebenarnya dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (28 ribu dolar AS). Undang-undang tersebut diterapkan pada September 2016 dalam upaya untuk mengekang pilih kasih dari siswa yang mungkin memberikan hadiah yang lebih mewah kepada guru tertentu daripada yang lain.

Undang-undang ini membuat penghargaan kepada guru menjadi rumit bahkan dengan hadiah yang paling sederhana. Banyak siswa bahkan memiliki surat yang dikirim ke rumah mereka untuk mengingatkan mereka agar tidak menyiapkan sesuatu yang istimewa untuk guru mereka pada hari itu.

Tapi lagi-lagi terlepas dari itu, setiap orang di Korsel berterima kasih mendalam dalam doa atas jasa para guru.

Selamat Hari Guru!

선생님 감사합니다

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Be here now

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image