Pria Korea Berisiko Lebih Tinggi Meninggal Kesepian Ketimbang Wanita

Korea  
Foto: Korea Times
Foto: Korea Times

안녕하세여, 친구들 (Annyeonghaseyo, chingudeul)...

Meningkatnya jumlah kematian dalam kesendirian dianggap sebagai konsekuensi dari populasi negara yang menua dengan cepat di Korea Selatan (Korsel). Fenomena ini dikenal dengan kondisi lonely death atau dalam bahasa Korea yaitu 'godoksa' yang berarti kondisi mati kesepian tanpa ada kerabat atau keluarga di sisi mereka.

Sering dianggap bahwa kematian tanpa pengawasan, tidak diketahui selama berhari-hari, atau bahkan berbulan-bulan. Kematian dalam sepi ini biasanya terjadi pada orang lanjut usia yang telah lama terputus dari keluarga, kerabat, dan tetangganya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun di Korea, tren ini tampaknya lebih umum pada kelompok yang lebih muda. Korea Times merangkum sebuah studi pemerintah baru yang menemukan bahwa sejumlah besar mati kesepian terjadi di antara pria paruh baya.

Menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan pada 14 Desember, jumlah pria yang meninggal sendirian empat kali lebih tinggi daripada wanita. Sekitar 500 wanita meninggal sendirian setiap tahun antara 2018 dan 2021, sementara lebih dari 2.000 pria mati sendirian dengan angka terbesar mencapai 2.817 pada tahun 2021.

Studi resmi pertama tentang kematian seorang diri, yang menganalisis kasus yang terjadi antara 2017 dan 2021, juga menemukan bahwa jumlah kematian tersebut telah meningkat selama lima tahun terakhir. Sejumlah 3.378 kematian dilaporkan tahun lalu.

Perlu dicatat bahwa orang berusia 50-an dan 60-an menyumbang 53 hingga 60 persen dari jumlah total kematian sendirian setiap tahun. Dari 3.378 orang yang meninggal sendirian pada 2021, 1.982 berusia antara 50 dan 60 tahun, sedangkan 624 berusia 70 tahun atau lebih.

Pada 2020, pemerintah membuat Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kematian dalam Kesepian. UU itu mendefinisikan 'kematian dalam kesepian' sebagai 'kematian dalam kondisi seseorang semasa hidupnya tinggal seorang diri, terpisah dari keluarga dan kerabat, dan meninggal sendirian karena bunuh diri atau sakit, lalu jasadnya ditemukan setelah beberapa saat berlalu'.

UU menetapkan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan harus melakukan pemeriksaan secara teratur setiap lima tahun di bawah kerja sama dengan pemerintah daerah, kemudian menetapkan serta menerapkan langkah-langkah pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Kementerian kesehatan berencana untuk menyusun rencana aksi komprehensif pada paruh pertama tahun 2023. Kementerian berjanji untuk memperkenalkan langkah-langkah dukungan yang disesuaikan untuk lebih melindungi kelompok berisiko tinggi yakni pria berusia 50-an dan 60-an. Pemerintah juga bakal memperkuat kerja sama dengan otoritas lokal untuk dengan cepat mendeteksi tanda-tanda peringatan di antara kelompok rentan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Be here now

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image