Pengajuan Visa Grup Korea Kini Bisa Minimal Tiga Orang

News  
Salah satu pasar di Seoul (foto ilustrasi). Dok: Fergi Nadira
Salah satu pasar di Seoul (foto ilustrasi). Dok: Fergi Nadira

안녕하세여, 친구들 (Annyeonghaseyo, chingudeul)...

Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan kunjungan singkat atau wisata ke Negeri para Oppa dan Eonnie idol kita alias Korea Selatan (Korsel).

Pemerintah Korsel mulai memberlakukan kebijakan baru tentang kemudahan pemberian grup visa wisata bagi WNI. Aturan ini pun telah mulai berlaku sejak Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kebijakan baru disepakati dalam pertemuan bilateral antara Duta Besar RI di Korsel Gandi Sulistiyanto dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Korsel Park Jin pada 26 Juni 2023. Menlu Park Jin menyampaikan bahwa keputusan ini diberikan dalam rangka memenuhi keinginan Pemerintah Indonesia dalam memberi kemudahan bagi WNI untuk kunjungan singkat ke Korsel.

Dubes RI di Seoul dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Korsel Jin Park dan Dr N Hassan Wirajuda di sela2 Forum Peringatan Hubungan Diplomatik 50 Tahun Indonesia Korea Selatan tanggal 26 Juni 2023. Dok: KBRI Seoul.
Dubes RI di Seoul dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Korsel Jin Park dan Dr N Hassan Wirajuda di sela2 Forum Peringatan Hubungan Diplomatik 50 Tahun Indonesia Korea Selatan tanggal 26 Juni 2023. Dok: KBRI Seoul.

Seperti diketahui, grup visa wisata adalah visa yang diterbitkan oleh Pemerintah Korsel kepada sekelompok orang dengan tujuan wisata insentif (incentive tour) perusahaan, darmawisata sekolah jenjang di bawah universitas, serta bagi kunjungan wisata umum. Melalui kebijakan yang baru, terdapat dua kemudahan yang diberikan bagi wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung ke Korsel.

"Pertama, grup visa wisata dapat diajukan dengan jumlah peserta yang lebih sedikit, yaitu minimal 3 orang saja," kata pernyataan resmi KBRI Seoul dalam rilis kepada media pada Rabu (5/7/2023).

Kedua, pengajuan permohonan visa tersebut kini tidak perlu hadir secara fisik ke Korea Visa Application Center (KVAC), melainkan dapat dilakukan secara daring pada laman Portal Visa Korea (https://www.visa.go.kr/). Pengajuan permohonan Grup Visa Wisata hanya dapat dilakukan melalui agen travel resmi yang ditunjuk oleh Kedutaan Republik Korea di Jakarta. Saat ini tercatat ada 44 agen perjalanan resmi.

Sudah siap berkunjung dan menghirup udara yang sama dengan idola kita atau sekadar mencoba langsung kuliner Korea, chingudeul....??

Sejak tahun 2022, KBRI Seoul mengupayakan pemberian kemudahan mobilitas bagi WNI yang ingin pergi ke Korsel untuk kunjungan singkat seperti bebas visa kunjungan. Ini sejalan dengan langkah Indonesia kepada WN Korsel ke Indonesia (asas resiprositas).

"Ini merupakan wujud diplomasi nyata KBRI Seoul dalam mempererat persahabatan antara Indonesia dan Korsel khususnya dalam rangka peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Korea Selatan di tahun 2023 bertema ‘Closer Friendship, Stronger Partnership’," kata KBRI Seoul.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Be here now

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image