Siap Liburan Ketemu Oppa, Korsel tak Lagi Wajibkan Karantina Pelancong yang Sudah Divaksin

News  
Incheon Airport
Incheon Airport

Chingudeul, yeorobun...

Sudah siap liburan ke Korea belum? Makan toppoki langusng di Negeri Ginseng dan melihat keunikan budayanya..

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) tidak lagi mewajibkan karantina bagi pelancong luar negeri yang telah divaksin lengkap yang tiba di negaranya. Kebijakan ini akan mulai berlaku Senin (21/3/2022) waktu Korea.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat Korsel, tindakan tersebut akan mencakup mereka yang telah melewati 14 hari dan berada dalam 180 hari setelah menerima dosis kedua (satu dosis untuk Janssen) vaksin atau mereka yang telah menerima dosis ketiga atau booster di Korea atau luar negeri.

Melansir Korea Biomedical Review, pada saat kedatangan, pemerintah akan memeriksa riwayat vaksinasi pelancong melalui sistem informasi pra-masuk karantina (Q-CODE). Namun, pejabat karantina menekankan bahwa pelancong dari empat negara yakni Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar masih harus mengisolasi diri selama tujuh hari.

Mulai April, mereka yang telah menyelesaikan inokulasi di luar negeri tetapi belum mendaftarkan riwayat inokulasinya dapat langsung memasukkan riwayat inokulasinya ke dalam sistem advance entry dan melampirkan sertifikat untuk menerima pembebasan isolasi diri. Pendatang asing juga akan dapat menggunakan transportasi umum mulai bulan depan.

Hingga saat ini, Minggu (20/3/2022), pemerintah Korsel telah menempatkan semua pendatang asing maupun warga Korsel dari luar negeri dalam isolasi mandiri selama tujuh hari, terlepas dari status vaksinasi mereka. Pemerintah Korsel juga telah melarang pelancong asing menggunakan transportasi umum dan membuat mereka menggunakan mobil atau jaringan transportasi karantina seperti taksi karantina atau kereta api yang ditunjuk.

Wisatawan luar negeri tidak perlu lagi menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mengunjungi Korea. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan meminta hasil tes antigen cepat enam hingga tujuh hari sebelum mereka mengunjungi Korea.

Mereka yang menjalani isolasi fasilitas selain karantina sendiri, seperti orang asing jangka pendek, harus menjalani pengujian PCR pada hari keenam atau tujuh setelah masuk untuk mempertimbangkan prosedur masuk dan keluar.

"Kami secara bertahap akan mempermudah perluasan rute udara dan penerbitan visa dengan pertimbangan situasi karantina dan memantau secara ketat kemunculan varian baru di luar negeri," kata pemerintah.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image